Search
Close this search box.

Klaster Riset

Komite Etik Penelitian Kesehatan FIK UI

Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) adalah sebuah lembaga dalam lingkungan FIK UI yang bertugas mengkaji usulan protokol penelitian. Tim etik berupaya memastikan sebuah penelitian memiliki mutu tinggi yaitu penelitian menjunjung tinggi harkat, martabat, dan hak azasi manusia seperti yang tertuang dalam Deklarasi Helsinki.

Prosedur Pengajuan Kaji Etik

Tata cara pengajuan dan pengusulan kaji etik penelitian yaitu dengan melengkapi berkas persyaratan sebelum melakukan pengiriman ke tim etik. Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan antara lain,

  1. Surat permohonan kaji etik yang ditandatangani oleh peneliti utama, disimpan dalam format PDF (Format Surat Permohonan);
  2. Proposal penelitian yang disimpan dalam format PDF;
  3. Lembar hasil uji plagiarisme yang disimpan dalam format PDF (hasil uji ≤ 20%);
  4. Lembar isian protokol etik penelitian yang disimpan dalam format Ms. Word (Format Isian Protokol Penelitian);
  5. Bukti pembayaran etik bagi pengusul dari sivitas FIK UI (satuan biaya dan nomor rekening dapat di lihat pada SK Biaya Etik FIK UI)
    • Catatan: bagi pengusul dari luar FIK UI, pembayaran dilakukan setelah usulan etik diterima untuk dikaji.
  6. Lembar pernyataan bebas plagiarisme yang ditandatangani oleh mahasiswa (di atas materai) dan pembimbing dengan format PDF (Format Pernyataan Bebas Plagiarisme);
  7. Lembar kaji etik untuk reviewer yang sudah diisi nama dan judul penelitian dengan format Ms. Word (Format Lembar Kaji Etik);
  8. Lembar penjelasan penelitian, informed consent, dan instrument beserta prosedur lengkap bila menggunakan desain intervensi menggunakan format PDF. Bila menggunakan desain intervensi maka lembar penjelasan untuk responden di buat terpisah antara kelompok control dan kelompok intervensi. Bila menggunakan beberapa desain penelitian maka lembar penjelasan, informed consent, dan instrument dibuat sesuai masing masing tahap penelitian; dan
  9. Surat pernyataan tidak menggunakan responden Mahasiswa FIK UI, bagi pengusul dari sivitas FIK UI dan akan menggunakan responden mahasiswa FIK UI, kami persilakan untuk membuat dan melampirkan pernyataan (Format Pernyataan).

SUBMIT KAJI ETIK

Pastikan semua persyaratan telah sesuai dengan format dan ketentuan untuk kemudian dapat diproses.

*Usulan kaji etik wajib diajukan sebelum penelitian dilaksanakan, apabila ditemukan bahwa usulan diajukan pada saat penelitian berlangsung atau telah dilaksanakan, maka proses etik tidak dapat dilanjutkan (diputus) dan biaya etik tidak dapat dikembalikan.

Submit

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi sekretariat tim etik melalui email ethic-nursing@ui.ac.id.

Alur Proses Kaji Etik