Ethics Review Committee Faculty of Nursing (ERC FoN UI) adalah sebuah lembaga dalam lingkungan FIK UI yang bertugas mengkaji usulan protokol penelitian. Tim etik berupaya memastikan sebuah penelitian memiliki mutu tinggi yaitu penelitian menjunjung tinggi harkat, martabat, dan hak azasi manusia seperti yang tertuang dalam Deklarasi Helsinki.
Pengajuan kaji etik penelitian dilakukan dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang telah ditetapkan sebelum berkas dikirimkan kepada Ethics Review Committee Faculty of Nursing Universitas Indonesia (ERC FoN UI) untuk diproses. Peneliti wajib memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi dan dokumen penelitian telah lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun dokumen yang harus dipersiapkan antara lain sebagai berikut:
*Catatan: bagi pengusul dari luar FIK UI, pembayaran dilakukan setelah usulan etik diterima untuk dikaji.
Sebagai informasi, proses kaji etik, mulai dari penelaahan (review) protokol penelitian hingga diterbitkannya Surat Keterangan Lolos Kaji Etik, membutuhkan waktu idealnya kurang lebih maksimal 4 (empat) minggu. Pengajuan kaji etik wajib dilakukan sebelum penelitian dilaksanakan. Apabila diketahui bahwa permohonan kaji etik diajukan ketika penelitian sedang berlangsung atau telah selesai dilaksanakan, maka proses kaji etik tidak dapat dilanjutkan (ditolak). Dalam kondisi tersebut, biaya kaji etik yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Sekretariat Tim Etik melalui email ethic-nursing@ui.ac.id atau menghubungi nomor staff etik.
Tata cara pengajuan dan pengusulan kaji etik penelitian yaitu dengan melengkapi berkas persyaratan sebelum melakukan pengiriman ke tim etik. Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan antara lain,
Pastikan semua
persyaratan telah sesuai dengan format dan ketentuan untuk kemudian dapat
diproses.
* Usulan
kaji etik wajib diajukan sebelum penelitian dilaksanakan, apabila
ditemukan bahwa usulan diajukan pada saat penelitian berlangsung atau
telah dilaksanakan, maka proses etik tidak dapat dilanjutkan (diputus) dan
biaya etik tidak dapat dikembalikan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Sekretariat Tim Etik melalui email ethic-nursing@ui.ac.id atau menghubungi nomor staff etik.