Ethics Review Committee

Lembaga dalam lingkungan FIK UI yang bertugas mengkaji usulan protokol penelitian untuk memastikan penelitian menjunjung tinggi harkat, martabat, dan hak azasi manusia sesuai Deklarasi Helsinki.

Prosedur Pengajuan Kaji Etik

Pengajuan kaji etik dilakukan dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum berkas dikirimkan untuk diproses. Peneliti wajib memastikan seluruh administrasi lengkap.

1. Surat Permohonan

Surat Permohonan Kaji Etik yang ditandatangani oleh peneliti utama.

2. Lembar Formulir Pengajuan

Lembar Formulir Pengajuan Etik Penelitian dalam format Ms. Word.

3. Bukti Pembayaran

Bukti Pembayaran Etik bagi pengusul dari sivitas FIK UI.

4. Pernyataan Bebas Plagiarisme

Ditandatangani oleh pengusul (di atas materai) dan pembimbing.

5. Formulir Reviewer

Lembar Formulir untuk Reviewer dan Lay Person.

6. Informed Consent

Lembar penjelasan, informed consent, dan instrumen.

Catatan Penting

Bagi pengusul dari luar FIK UI, pembayaran dilakukan setelah usulan etik diterima untuk dikaji. Jenis penelitian yang tidak memerlukan izin etik merupakan jenis review penelitian seperti Systematic Review, Scoping Review, Concept Analysis, Penelitian Data Sekunder, dan sejenisnya.

Informasi Proses

Proses kaji etik, mulai dari penelaahan protokol hingga terbitnya Surat Keterangan Lolos Kaji Etik, membutuhkan waktu maksimal 4 minggu. Pengajuan kaji etik wajib dilakukan sebelum penelitian dilaksanakan. Biaya kaji etik tidak dapat dikembalikan jika permohonan ditolak karena penelitian sudah berjalan.

Estimasi 4 Minggu

Alur Proses Kaji Etik

Visualisasi tahapan penelaahan usulan kaji etik

Informasi Tambahan

Referensi pedoman kaji etik yang digunakan sebagai standar operasional.

Butuh Bantuan?

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses atau kendala pengajuan, silakan hubungi Sekretariat Tim Etik.

Email Resmi

ethic-nursing@ui.ac.id

WhatsApp Staff Etik

+62 878-8339-0734

id_ID