Ethics Review Committee Faculty of Nursing

Ethics Review Committee Faculty of Nursing (ERC FoN UI)  adalah sebuah lembaga dalam lingkungan FIK UI yang bertugas mengkaji usulan protokol penelitian. Tim etik berupaya memastikan sebuah penelitian memiliki mutu tinggi yaitu penelitian menjunjung tinggi harkat, martabat, dan hak azasi manusia seperti yang tertuang dalam Deklarasi Helsinki.

Prosedur Pengajuan Kaji Etik Penelitian

Pengajuan kaji etik penelitian dilakukan dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang telah ditetapkan sebelum berkas dikirimkan kepada Ethics Review Committee Faculty of Nursing Universitas Indonesia (ERC FoN UI) untuk diproses. Peneliti wajib memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi dan dokumen penelitian telah lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun dokumen yang harus dipersiapkan antara lain sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan Kaji Etik yang ditandatangani oleh peneliti utama, disimpan dalam format PDF (Format Surat Permohonan Kaji Etik);
  2. Lembar Formulir Pengajuan Etik Penelitian yang disimpan dalam format Ms. Word (Format Formulir Pengajuan Etik Penelitian);
  3. Bukti Pembayaran Etik bagi pengusul dari sivitas FIK UI (satuan biaya dan nomor rekening dapat di lihat pada SK Biaya Etik FIK UI)

    *Catatan: bagi pengusul dari luar FIK UI, pembayaran dilakukan setelah usulan etik diterima untuk dikaji.

  4. Lembar Pernyataan Bebas Plagiarisme yang ditandatangani oleh pengusul (di atas materai) dan pembimbing (jika pengusul adalah mahasiswa) dengan format PDF (Format Pernyataan Bebas Plagiarisme);
  5. Lembar Formulir untuk Reviewer dan Lay Person dengan format Ms. Word (Format Formulir Reviewer dan Lay Person);
  6. Lembar penjelasan penelitian, informed consent, dan instrument beserta prosedur lengkap bila menggunakan desain intervensi menggunakan format PDF. Bila menggunakan desain intervensi maka lembar penjelasan untuk responden di buat terpisah antara kelompok control dan kelompok intervensi. Bila menggunakan beberapa desain penelitian maka lembar penjelasan, informed consent, dan instrument dibuat sesuai masing masing tahap penelitian;
  7. Jenis penelitian yang tidak memerlukan izin etik merupakan jenis review penelitian seperti Systematic Review, Scoping Review, Concept Analysis, Penelitian Data Sekunder, dan sejenisnya.

Sebagai informasi, proses kaji etik, mulai dari penelaahan (review) protokol penelitian hingga diterbitkannya Surat Keterangan Lolos Kaji Etik, membutuhkan waktu idealnya kurang lebih maksimal 4 (empat) minggu. Pengajuan kaji etik wajib dilakukan sebelum penelitian dilaksanakan. Apabila diketahui bahwa permohonan kaji etik diajukan ketika penelitian sedang berlangsung atau telah selesai dilaksanakan, maka proses kaji etik tidak dapat dilanjutkan (ditolak). Dalam kondisi tersebut, biaya kaji etik yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

 


Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Sekretariat Tim Etik melalui email ethic-nursing@ui.ac.id atau menghubungi nomor staff etik.

Tata cara pengajuan dan pengusulan kaji etik penelitian yaitu dengan melengkapi berkas persyaratan sebelum melakukan pengiriman ke tim etik. Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan antara lain,

  1. Surat permohonan kaji etik yang ditandatangani oleh peneliti utama, disimpan dalam format PDF (Format Surat Permohonan);
  2. Proposal penelitian yang disimpan dalam format PDF;
  3. Lembar hasil uji plagiarisme yang disimpan dalam format PDF (hasil uji ≤ 20%);
  4. Lembar isian protokol etik penelitian yang disimpan dalam format Ms. Word (Format Isian Protokol Penelitian);
  5. Bukti pembayaran etik bagi pengusul dari sivitas FIK UI (satuan biaya dan nomor rekening dapat di lihat pada SK Biaya Etik FIK UI)
    • Catatan: bagi pengusul dari luar FIK UI, pembayaran dilakukan setelah usulan etik diterima untuk dikaji.
  6. Lembar pernyataan bebas plagiarisme yang ditandatangani oleh pengusul (di atas materai) dan pembimbing (jika pengusul adalah mahasiswa) dengan format PDF (Format Pernyataan Bebas Plagiarisme);
  7. Lembar kaji etik untuk reviewer yang sudah diisi nama dan judul penelitian dengan format Ms. Word :
  8. Lembar penjelasan penelitian, informed consent, dan instrument beserta prosedur lengkap bila menggunakan desain intervensi menggunakan format PDF. Bila menggunakan desain intervensi maka lembar penjelasan untuk responden di buat terpisah antara kelompok control dan kelompok intervensi. Bila menggunakan beberapa desain penelitian maka lembar penjelasan, informed consent, dan instrument dibuat sesuai masing masing tahap penelitian; (Contoh Template Lembar Penjelasan Penelitian) dan
  9. Jenis penelitian yang tidak memerlukan izin etik merupakan jenis review penelitian seperti Systematic Review, Scoping Review, Concept Analysis, Penelitian Data Sekunder, dan sejenisnya. 
 

Pastikan semua
persyaratan telah sesuai dengan format dan ketentuan untuk kemudian dapat
diproses.



* Usulan
kaji etik wajib diajukan sebelum penelitian dilaksanakan, apabila
ditemukan bahwa usulan diajukan pada saat penelitian berlangsung atau
telah dilaksanakan, maka proses etik tidak dapat dilanjutkan (diputus) dan
biaya etik tidak dapat dikembalikan.

 
 


Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Sekretariat Tim Etik melalui email ethic-nursing@ui.ac.id atau menghubungi nomor staff etik.

 
Alur Proses Kaji Etik
id_ID