Lembaga dalam lingkungan FIK UI yang bertugas mengkaji usulan protokol penelitian untuk memastikan penelitian menjunjung tinggi harkat, martabat, dan hak azasi manusia sesuai Deklarasi Helsinki.
Susunan ERC FoN UI yang bertugas menjamin integritas moral dan perlindungan subjek riset.

Dekan Fakultas Ilmu Keperawatan

Vice Dean for Academic Affairs

Ketua ERC FoN UI

Wakil Ketua ERC FoN UI

Sekretaris 1 ERC FoN UI

Sekretaris 2 ERC FoN UI

Sekretariat FoN UI
51 Orang (Multidisplin dan Awam)
Pengajuan kaji etik dilakukan dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum berkas dikirimkan untuk diproses. Peneliti wajib memastikan seluruh administrasi lengkap.
Surat Permohonan Kaji Etik yang ditandatangani oleh peneliti utama.
Lembar Isian Protokol Penelitian dalam format Ms. Word.
Ditandatangani oleh pengusul (di atas materai) dan pembimbing.
Lembar penjelasan, informed consent, dan instrumen.
Bagi pengusul dari luar FIK UI, pembayaran dilakukan setelah usulan etik diterima untuk dikaji. Jenis penelitian yang tidak memerlukan izin etik merupakan jenis review penelitian seperti Systematic Review, Scoping Review, Concept Analysis, Penelitian Data Sekunder, dan sejenisnya.
Proses kaji etik, mulai dari penelaahan protokol hingga terbitnya Surat Keterangan Lolos Kaji Etik, membutuhkan estimasi minimal 4 minggu. Pengajuan kaji etik wajib dilakukan sebelum penelitian dilaksanakan. Biaya kaji etik tidak dapat dikembalikan jika permohonan ditolak karena penelitian sudah berjalan.
Jadwal Pertemuan Rapat Pleno dan Fullboard Meeting dilaksanakan secara rutin setiap bulan dengan jadwal sebagai berikut
Lihat susunan anggota komite dan daftar protokol penelitian yang telah mendapat persetujuan etik
Akses lembar kerja publik daftar 51 anggota Ethics Review Committee FoN UI, terdiri dari reviewer afiliasi, reviewer non-afiliasi lintas disiplin, dan lay person, beserta bidang klaster keahliannya.
Transparansi publik indeks nomor protokol dan Keterangan Lolos Kaji Etik (KET) penelitian yang telah disetujui, dengan judul riset dan peneliti utama (Principal Investigator).
Referensi pedoman kaji etik yang digunakan sebagai standar operasional.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses atau kendala pengajuan, silakan hubungi Sekretariat Tim Etik.
ethic-nursing@ui.ac.id
+62 878-8339-0734