Lembaga dalam lingkungan FIK UI yang bertugas mengkaji usulan protokol penelitian untuk memastikan penelitian menjunjung tinggi harkat, martabat, dan hak azasi manusia sesuai Deklarasi Helsinki.
Pengajuan kaji etik dilakukan dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum berkas dikirimkan untuk diproses. Peneliti wajib memastikan seluruh administrasi lengkap.
Surat Permohonan Kaji Etik yang ditandatangani oleh peneliti utama.
Lembar Isian Protokol Penelitian dalam format Ms. Word.
Ditandatangani oleh pengusul (di atas materai) dan pembimbing.
Lembar Formulir untuk Reviewer dan Lay Person.
Lembar penjelasan, informed consent, dan instrumen.
Bagi pengusul dari luar FIK UI, pembayaran dilakukan setelah usulan etik diterima untuk dikaji. Jenis penelitian yang tidak memerlukan izin etik merupakan jenis review penelitian seperti Systematic Review, Scoping Review, Concept Analysis, Penelitian Data Sekunder, dan sejenisnya.
Proses kaji etik, mulai dari penelaahan protokol hingga terbitnya Surat Keterangan Lolos Kaji Etik, membutuhkan waktu maksimal 4 minggu. Pengajuan kaji etik wajib dilakukan sebelum penelitian dilaksanakan. Biaya kaji etik tidak dapat dikembalikan jika permohonan ditolak karena penelitian sudah berjalan.
Referensi pedoman kaji etik yang digunakan sebagai standar operasional.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses atau kendala pengajuan, silakan hubungi Sekretariat Tim Etik.
ethic-nursing@ui.ac.id
+62 878-8339-0734