Search
Close this search box.

Klaster Riset

Bimbingan dan Konseling

1. Pendahuluan

Pendidikan formal mempunyai tujuan untuk mengembangkan pengetahuan dan keahlian termasuk keterampilan serta membantu pengembangan kepribadian peserta didik. Keperawatan merupakan profesi yang sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia secara menyeluruh sehingga menjadi seorang Ners tidak cukup hanya menguasai ilmu dan keterampilan tetapi memerlukan pengembangan pribadi yang matang baik dalam menyelesaikan masalah maupun membina hubungan antara manusia.

Berdasarkan pengalaman, banyak mahasiswa yang sebenarnya mampu berprestasi lebih baik, akan tetapi karena berbagai faktor, prestasi menjadi tidak optimal bahkan dapat gagal.

Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan peserta didik antara lain:

  1. Berkaitan dengan individu peserta didik
    a)   Kesehatan fisik dan mental
    b)   Kemampuan intelektual
    c)   Kepribadian
  2. Proses pembelajaran
    a)   Program/ kurikulum pendidikan
    b)   Proses pelaksanaan pembelajaran
    c)   Lingkungan tempat belajar
    d)   Tenaga pengajar
    e)   Lingkungan kampus
  3. Penunjang
    a)   Kesesuaian arah dan minat
    b)   Sosio-ekonomi-budaya


Untuk membantu mahasiswa mengatasi masalah yang menghambat prestasi mahasiswa, maka perlu disediakan wadah khusus yaitu TIM BIMBINGAN DAN KONSELING yang tergabung dalam Badan Konseling Mahasiswa (BKM) FIK UI.

2. Pengertian Bimbingan dan Konseling

Bimbingan dan konseling adalah dua pengertian yang berhubungan dengan makna pemberian bantuan. Bimbingan dapat diberikan kepada mahasiswa atau kelompok mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pendidikan, memilih jurusan, maupun kesulitan pribadi serta penyesuaian diri dengan masyarakat dan lingkungannya.

Bimbingan adalah bantuan yang dapat diberikan oleh penasehat akademik kepada mahasiswa agar mereka dapat mengambil keputusan berkaitan dengan kegiatan akademiknya dan menentukan tujuan karirnya.

Adapun pengertian konseling adalah suatu situasi bantuan penyelesaian masalah yang bersifat terbuka dengan bertemu muka yang diberikan oleh tenaga profesional.

Dapat disimpulkan bahwa bimbingan dan konseling merupakan istilah yang berbeda maknanya tetapi berhubungan erat, yaitu bantuan kepada mahasiswa atau sekelompok mahasiswa dalam proses perkembangan kearah kedewasaan dan bantuan penyelesaian masalah. Bimbingan lebih bersifat preventif, sedangkan konseling lebih bersifat kuratif.

3. Tujuan Bimbingan dan Konseling

Bimbingan dan konseling bertujuan agar mahasiswa mampu :

  1. Menyesuaikan diri dengan kehidupan kampus
  2. Menyelesaikan masalah pribadi secara sehat dan konstruktif
  3. Tumbuh dan kembang dengan optimal.
4. Ruang Lingkup

Lingkup kegiatan bimbingan dan konseling yang ideal telah dikemukakan oleh DIKTI sebagai berikut :

  1. Bimbingan pengembangan diri
  2. Bimbingan akademik
  3. Konseling akademik
  4. Bimbingan karir
  5. Konseling pribadi
5. Organisasi

Pelaksanaan bimbingan dan konseling dapat dilihat pada alur berikut:

Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan oleh satu tim yang anggotanya terdiri dari staf akademik FIK-UI. Tim bimbingan dan konseling FIKUI untuk mahasiswa baru terdiri dari Konselor Fakultas dan Para Penasehat Akademik baik untuk  program reguler dan ekstensi dan program pascasarjana. Koordinator tim Bimbingan dan Konseling FIK UI adalah Manajer Akademik dan Kemahasiswaan.

Mahasiswa dapat meminta bimbingan kepada Penasehat Akademik, atau kepada tim BKM sesuai dengan jadwal yang disediakan, atau kepada staf pengajar lain yang tidak tergabung dalam BKM FIK UI, kepada koordinator mata ajar yang sedang diikuti, atau kepada Ketua/ Sekretaris Program Studi. Adapun alur bimbingan sebagai berikut:

Apabila ditemukan kasus pelanggaran oleh koordinator mata ajar atau tim pengajar pada suatu mata ajar yang dilakukan oleh mahasiswa, dapat dilakukan pelaporan kasus.

Mekanisme laporan kasus atau pelanggaran yang dilakukan mahasiswa yaitu

  • Koordinator mata ajar (KMA) mengidentifikasi masalah/ pelanggaran yang dilakukan mahasiswa
  • Hasil identifikasi disampaikan KMA ke Ketua program Studi baik lisan/ tulisan
  • Hasil identifikasi masalah tersebut dilaporkan secara tertulis ke Wakil Dekan Pendidikan, dengan memberi tembusan kepada Manajer Akademik dan Kemahasiswaan, dan PA mahasiswa yang bersangkutan
6. Peran dan Fungsi Konselor
  1. Pencegahan, yakni mencegah timbulnya masalah pada diri mahasiswa.
  2. Penyaluran, yakni memberi kesempatan kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi untuk mengembangkan diri sesuai dengan bakat, minat dan kecakapannya.
  3. Penyesuaian, yakni membantu terciptanya penyesuaian antara mahasiswa dan lingkungannya.
  4. Perbaikan, yakni berusaha menyelesaikan masalah yang dihadapi mahasiswa.
  5. Pengembangan, yakni memberikan pelayanan yang membantu mahasiswa dalam mengembangkan keseluruhan pribadinya secara terarah dan mantap.
7. Peran dan Fungsi Penasehat Akademik
  1. Memberikan nasehat dan bimbingan kepada mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam proses belajar mengajar, antara lain dengan:
    a. menyediakan waktu konsultasi secara rutin dan terjadwal (minimal 1 x dalam satu minggu).
    b. memberikan pengarahan kepada mahasiswa dalam menyusun program dan sistem belajar praktis dan terarah.
    c. membantu mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar, baik secara individu maupun berkelompok.
    d. membantu meningkatkan prestasi akademik para mahasiswa yang berada dibawah bimbingannya secara optimal.
    e. memotivasi mahasiswa agar memanfaatkan forum konseling dengan pembimbing akademik untuk mencapai keberhasilan studinya.
  2. Membantu menyelesaikan masalah-masalah mahasiswa bimbingannya baik yang bersifat umum maupun pribadi, antara lain:
    a. membantu mengatasi kesulitan mahasiswa dalam menentukan mata kuliah pilihan yang dikehendaki sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan.
    b. membantu menyelesaikan masalah kesulitan belajar dan perencanaan pendidikan.
    c. membantu mencegah timbulnya masalah pada diri mahasiswa yang dapat mengganggu proses kelancaran studinya.
    d. membantu mahasiswa mengatasi masalah pribadi yang sifatnya non akademik seperti masalah pergaulan, konflik dengan teman, keluarga, dan sebagainya.
  3. Memberikan bimbingan dalam pengisian formulir Rencana Studi serta memberikan informasi mengenai indeks prestasi mahasiswa dan pengaruhnya terhadap penerapan Sistem Kredit Semester yang sangat mempengaruhi kelancaran studinya.
  4. Memberikan laporan tentang pelaksanaan bimbingan tersebut kepada koordinator penasehat akademik (Manajer Mahalum) minimal setiap akhir semester.
8. Mekanisme Umpan Balik Mahasiswa dengan Staf Akademik

Jika ada mahasiswa yang menghadapi permasalahan terkait dengan suatu mata ajar tertentu, maka langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah:

  1. Mahasiswa membahas dengan Penasehat Akademik.
  2. Penasehat Akademik mengusulkan agar mahasiswa melapor ke Koordinator mata ajar.
  3. Apabila mahasiswa tidak melapor ke koordinator mata ajar, maka Penasehat Akademiknya yang akan melapor ke Koordinator mata ajar.


Jika mahasiswa yang bersangkutan berhubungan langsung dengan kordinator mata ajar, maka:

  1. Koordinator mata ajar melapor ke Ketua Program Studi.
  2. Ketua Program Studi akan mengambil keputusan.
  3. Jika keputusan tersebut tidak dapat diterima oleh mahasiswa, maka Ketua Program Studi akan melaporkan permasalahan tersebut ke Wakil Dekan Bidang Pendidikan untuk dibahas lebih lanjut.