Program Studi Magister Ilmu Keperawatan UI dibuka secara resmi pada tahun 1998 sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 324/DIKTI/Kep./1998 tanggal 7 September 1998. Program Studi Magister Ilmu Keperawatan menerima calon peserta yang memiliki latar belakang SKp atau Ners yang memiliki ijazah SMU jurusan IPA/ IPS. Pada awal penyelenggaraan program pendidikan ini, secara fungsional dan struktural penyelenggaraannya berada di bawah tanggung jawab Program Pascasarjana Universitas Indonesia. Namun sejak tahun 2000 sejalan dengan berubahnya UI menjadi BHMN, maka secara struktural program ini dikembalikan pengelolaannya ke Fakultas Ilmu Keperawatan UI, karena merupakan program yang bersifat mono disiplin. Sepanjang perkembangannya, Perkembangannya, Program pendidikan Magister Ilmu Keperawatan memiliki beberapa peminatan, yaitu:
Tahap pendidikan magister ini ditempuh dalam 4 semester dan maksimal 6 semester. Mulai tahun 2022, FIK UI memfasilitasi mahasiswa dari beberapa peminatan untuk menempuh studi magister hanya dengan 3 semester. Lulusan Program Studi Magister Ilmu Keperawatan akan memperoleh gelar akademik Magister Keperawatan (M.Kep.)
Tanggal-Tanggal Penting:
"Menjadikan Program Studi Magister Ilmu Keperawatan sebagai pusat pengembangan IPTEK keperawatan yang peka budaya, dapat bersaing di kancah nasional dan internasional, serta berkontribusi bagi pembangunan kesehatan pada tahun 2035."
Profil lulusan Program Studi Magister Ilmu Keperawatan FIK UI yaitu magister ilmu keperawatan yang mampu mengembangkan pengetahuan dan keilmuannya dalam merancang asuhan keperawatan lanjut (advance) secara etis, peka budaya, dan profesional.
Tempat: FIK UI, Kampus UI Depok
Waktu: 5 hari/minggu; jam antara 08:00 sampai dengan jam 18:00
Layanan ini digunakan untuk mempermudah pengelolaan kegiatan administrasi di prodi Magister dalam setiap kesempatan. Mahasiswa yang mengajukan permohonan layanan administrasi (dokumen) dapat mengisi form berikut dan mengunggah Formulir Bukti Permohonannya. Mahasiswa yang akan melakukan permohonan dokumen surat studi pendahuluan, ijin penelitian, uji instrumen lakukan prosedur berikut ini:
Harap mengisi form dibawah ini
yang merupakan syarat dari pendaftaran seminar proposal, seminar hasil, dan sidang tesis yang wajib diisi paling lambat H-3 dari waktu yang disepakati oleh Pembimbing tugas akhir. Harap unggah semua dokumen yang dibutuhkan sesuai format yang diberikan oleh Prodi Magister FIK UI.
Gedung A Lantai 2, Rumpun Ilmu Kesehatan (RIK), Kampus UI Depok, Jawa Barat 16424 – Indonesia
Jl. Prof. Dr. Bahder Djohan, Kampus UI Depok, Jawa Barat 16424 – Indonesia