You can select the menu below to switch between pages
Pemilihan jenis sampah di Fakultas Ilmu Keperawatan dilakukan berdasarkan jenis sampah organik atau anorganik. Selain itu dipisahkan juga jenis sampah botol plastik dan kertas. Untuk di laboratorium keperawatan FIK UI juga dipisahkan sampah berdasarkan infeksius, non infeksius dan bahan berbahaya beracun.
Untuk sampah organik, FIK UI mengirimkannya ke tempat pembuangan sampah UI untuk didaur ulang. Fakultas Ilmu Keperawatan mengirimkan 30 kg sampah makanan per bulan untuk diolah di TPS tersebut. Proses daur ulang sepenuhnya diserahkan kepada TPS UI. Hasil daur ulang sampah organik di TPS UI berupa kompos selanjutnya dimanfaatkan untuk tanaman di area fakultas.
Sampah botol plastik FIK UI yang terkumpul kemudian dikirimkan kepada pengepul sampah. Selanjutnya sampah botol plastik tersebut diolah menjadi biji plastik dan dilakukan daur ulang. Sementara itu, sampah kertas yang ada di FIK UI dilakukan penghancuran dengan mesin yang dimiliki FIK UI, dan selanjutnya diberikan kepada pengepul sampah untuk didaur ulang. Kertas bekas yang masih dalam kondisi baik juga dimanfaatkan sebagai amplop.
Kebijakan program daur ulang sampah tercantum dalam Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia Nomor: 5670/UN2.F12.D/HKP.02.04/2018 tentang Kebijakan Implementasi Go Green FIK UI point c, d, dan k. Kebijakan ini disosialisasikan kepada seluruh civitas akademika FIK UI.
Gedung A Lantai 2, Rumpun Ilmu Kesehatan (RIK), Kampus UI Depok,
Jl. Prof. Dr. Bahder Djohan, Kampus UI Depok, Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16424, Indonesia.
Jl. Prof. DR. Sudjono D. Pusponegoro, Kampus UI Depok, Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok,
Jawa Barat 16424, Indonesia.