Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) adalah sebuah lembaga dalam lingkungan FIK UI yang bertugas mengkaji usulan protokol penelitian. Tim etik berupaya memastikan sebuah penelitian memiliki mutu tinggi yaitu penelitian menjunjung tinggi harkat, martabat, dan hak azasi manusia seperti yang tertuang dalam Deklarasi Helsinki.
Tata cara pengajuan dan pengusulan kaji etik penelitian yaitu dengan melengkapi berkas persyaratan sebelum melakukan pengiriman ke tim etik. Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan antara lain,
Pastikan semua persyaratan telah sesuai dengan format dan ketentuan untuk kemudian dapat diproses.
* Usulan kaji etik wajib diajukan sebelum penelitian dilaksanakan, apabila ditemukan bahwa usulan diajukan pada saat penelitian berlangsung atau telah dilaksanakan, maka proses etik tidak dapat dilanjutkan (diputus) dan biaya etik tidak dapat dikembalikan.
Gedung A Lantai 2, Rumpun Ilmu Kesehatan (RIK), Kampus UI Depok,
Jl. Prof. Dr. Bahder Djohan, Kampus UI Depok, Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16424, Indonesia.
Jl. Prof. DR. Sudjono D. Pusponegoro, Kampus UI Depok, Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok,
Jawa Barat 16424, Indonesia.