Search
Close this search box.

United Nation Childrens Fund (UNICEF) dan World Health Organization (WHO) merekomendasikan pemberian Air Susu Ibu (ASI) secara optimal dalam rangka menurunkan angka kesakitan dan kematian anak. Anak sebaiknya mendapatkan ASI segera setelah dilahirkan yang disebut sebagai Inisiasi Menyusui Dini (IMD). Anak hanya disusui ASI sampai berumur 6 bulan atau yang disebut sebagai pemberian ASI eksklusif. Setelah anak berumur 6 bulan, pemberian makanan padat dan semi padat yang bergizi sesuai dengan tumbuh kembangnya dapat diberikan sebagai makanan pendamping ASI, dan pemberian ASI dilanjutkan sampai anak beumur 2 tahun.

Inisiasi Menyusui Dini (IMD) biasanya diberikan dalam waktu 30 menit – 1 jam pasca bayi dilahirkan, dengan menempatkan kulit bayi ke kulit ibu. Adanya kontak kulit antara bayi dan ibu dapat memberikan ketenangan dan meningkatkan ikatan kasih sayang ibu dan bayi. Tujuan dilekatkannya bayi ke kulit ibu juga untuk membentuk kekebalan tubuh bayi, karena pada saat IMD, bayi menelan bakteri baik dari kulit ibu. Selain meningkatkan ikatan ibu dan bayi, IMD juga dapat meningkatkan kemungkinan keberhasilan menyusui, dan umumnya memperpanjang durasi menyusui.

Pemberian ASI eksklusif pada bulan-bulan awal kehidupan dapat meningkatkan kelangsungan hidup bayi dan menurunkan risiko penyakit. Hal ini sangat dianjurkan karena produksi ASI pada beberapa bulan pertama kehidupan tidak terkontaminasi dan mengandung banyak gizi yang diperlukan anak. Beberapa penelitian epidemiologis menyatakan bahwa ASI dapat melindungi anak dari penyakit infeksi, seperti diare, otitis media, dan infeksi saluran pernapasan akut bagian bawah. Pemberian ASI eksklusif juga dapat mengurangi tingkat kemiskinan, karena produksi ASI tidak mengeluarkan biaya.

WHO mendefinisikan tiga kategori pada pola menyusui antara lain menyusui eksklusif, menyusui predominan, dan menyusui parsial. Menyusui eksklusif yaitu hanya disusui ASI tanpa memberi makanan dan minuman lain pada bayi, termasuk air putih, terkecuali obat-obatan atau vitamin. Menyusui predominan yaitu menyusui namun pernah memberikan minuman berbasis air seperti air teh. Sedangkan menyusui parsial yaitu menyusui disertai dengan memberikan makanan buatan sebelum bayi berumur 6 bulan, seperti susu formula dan bubur.

Pentingnya pemberian ASI pada anak harus didukung oleh berbagai pihak, yaitu dari pihak keluarga, pemerintah, dan masyarakat dengan menyediakan fasilitas dan waktu khusus untuk Ibu yang menyusui. Hal ini juga telah diatur oleh peraturan hukum tentang program pemberian ASI Eksklusif seperti UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450/MENKES/SK/VI/2004 tentang Pemberian ASI secara Eksklusif di Indonesia. Aturan hukum ini juga mengatur tentang sanksi bagi orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian ASI eksklusif, yaitu ancaman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sumber: http://www.depkes.go.id/; http://www.who.int/en/