Search
Close this search box.

Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan. STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi. Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik dan sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan oleh DIKTI.

Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. Sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011, STR yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/ atau pelatihan, kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan profesinya, serta kegiatan pengabdian masyarakat.

Menyadari masih kurangnya informasi mengenai bagaimana membuat dan memperpanjang STR, pada Senin, 28 Agustus 2017, Divisi Hubungan Alumni FIK UI menyelenggarakan “Seminar Panduan Pembuatan dan Perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat Melalui Sistem Online. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Lt.8 Gd. Pendidikan dan Laboratorium FIK UI ini dihadiri oleh staf pengajar FIK UI dan lulusan program ners semester genap 2016/2017.

Turut hadir pimpinan FIK UI dalam kegiatan tersebut: Wakil Dekan 2 FIK UI, Wiwin Wiarsih, MN; Manajer Kerja Sama dan Hubungan Alumni, Agung Waluyo, Ph.D.; Ketua Prodi Magister & Spesialis, Dr. Novy Helena C.D., M.Sc.; Ketua Departemen Anak, Dr. Nani Nurhaeni, M.N.; Ketua Departemen Jiwa, Herni Susanti, Ph.D; dan Ketua Departemen DKKD, Dr. Hanny Handiyani, M.Kep. Sebagai narasumber adalah dari Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), Ns. Yudi Mulyana, S.Kep.

en_US