Search
Close this search box.

Ancaman tembakau dan asap rokok sudah menjadi masalah dunia yang memerlukan perhatian besar. Berdasarkan data dari World Health Organization, lebih dari 7 juta kematian di dunia setiap tahunnya disebabkan oleh penggunaan tembakau. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat menjadi 8 juta per tahun pada tahun 2030. Indonesia menjadi salah satu negara dengan persentase tinggi terhadap penduduk yang merokok. Data Riskesdas (2013) menyebutkan bahwa sebesar 85% rumah tangga di Indonesia terpapar asap rokok dan menyebabkan kematian baik pada perokok aktif maupun perokok pasif. Menurut perhitungan rasio, sedikitnya 25.000 kematian di Indonesia terjadi pada perokok pasif yang disebabkan oleh asap rokok orang lain.

Merokok berdampak pada kesehatan, sosial, ekonomi, dan lingkungan, yang tidak hanya terjadi pada perokok aktif tetapi juga pada orang lain yang menjadi perokok pasif. Efek dari perokok pasif dengan perokok aktif hampir sama, karena asap rokok yang berada di sekitar perokok mengandung bahan toksik dan karsinogenik yang sama seperti yang dihisap oleh perokok aktif. Bayi dan anak-anak perlu dilindungi haknya dari kerugian akibat menjadi perokok pasif. Masa bayi dan anak-anak merupakan periode yang rawan terhadap paparan rokok, karena organ-organ tubuh seperti paru sedang tumbuh.

Fakultas Ilmu Keperawatan UI (FIKUI) sebagai Pioneer Fakultas Ilmu Keperawatan di Indonesia telah berkomitmen penuh untuk menegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan FIKUI. Setiap tindakan merokok di lingkungan FIKUI akan dikenakan sanksi tegas berupa denda senilai Rp. 500.000.

Sebuah penelitian yang mempelajari insidens pneumonia dan bronkitis pada bayi sampai berumur 5 tahun, didapatkan bahwa insidens pneumonia dan bronkitis pada tahun pertama kehidupan berhubungan dengan kebiasaan merokok orang tua. Anak yang masih dalam kandungan dapat berisiko terhadap paparan asap rokok, yang dapat mengganggu perkembangan kandungannya. Anak yang lahir dari ibu perokok aktif ataupun perokok pasif memiliki tabiat yang lebih kasar dibandingkan anak yang lainnya, karena gangguan pertumbuhan susunan saraf pusat saat di kandungan. Oleh karena itu, orang tua harus dapat menjaga lingkungan anak dari paparan asap rokok untuk mencegahnya menjadi perokok pasif.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan upaya yang efektif untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diatur oleh Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 pasal 115. KTR yang dimaksud antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta kawasan lain yang ditetapkan. Selain itu, pedoman pelaksanaan KTR diatur pada peraturan bersama antara Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri dalam surat bernomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 tahun 2011.

Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus didukung penuh oleh komitmen masyarakat, sehingga lingkungan yang sehat dapat tercapai. Masyarakat khususnya pada anak-anak memiliki hak khusus untuk tumbuh dan berkembang di lingkungan yang sehat. Peran orang tua dalam menjaga lingkungan anak sangatlah penting agar mencegahnya menjadi perokok pasif. Adanya penegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diharapkan dapat mewujudkan kota yang layak untuk tumbuh kembang anak dan tentunya mencegah perokok pasif.

Sumber:

http://www.who.int

http://www.depkes.go.id/

http://jurnalrespirologi.org

en_US