Search
Close this search box.

1. Tata Tertib Kehidupan Kampus

Kehidupan kampus didefinisikan sebagai segala bentuk kegiatan yang berada di dalam atau di luar area Universitas Indonesia yang menggunakan nama atau atribut Universitas Indonesia. Setiap Warga Universitas Indonesia harus mendasari setiap aktivitasnya dengan kejujuran. Dalam menjalankan proses akademik dan/atau kegiatan non akademik Sivitas akademika wajib memenuhi Tata Tertib Kehidupan Kampus yang tertuang dalam Ketetapan Majelis Wali Amanat UI nomor 008/SK/MWA-UI/2004. Pelanggaran terhadap ketetapan MWA UI tersebut dapat diancam dengan sanksi dalam berbagai jenis mulai dari peringatan secara lisan atau tulisan sampai dengan dicabut kedudukannya sebagai Warga UI.

2. Tata Tertib Perkuliahan

Tata tertib di Fakultas Ilmu Keperawatan UI mengikuti peraturan Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas Indonesia, diantaranya:

  1. Kejujuran akademik
  2. Sopan dalam berpakaian dan bertingkah laku
  3. Disiplin dalam melakukan tugas-tugas di Universitas Indonesia
  4. Menjaga integritas Universitas Indonesia

Mahasiswa wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip kejujuran akademik selama mengikuti pendidikan. Hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip kejujuran akademik, antara lain: 1) melanggar tata tertib kehidupan kampus; 2) memalsukan data atau memberikan informasi yang tidak benar atau berbohong; 3) menyalahgunakan dokumen universitas atau fakultas untuk keuntungan pribadi atau untuk suatu tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukan dokumen tersebut; 4) melakukan kecurangan dalam ujian atau memberi contekan; 5) menyerahkan tugas akademik tertulis yang pernah ditulis sebagian atau seluruhnya oleh orang lain; 6) berusaha mencari soal ujian dengan cara tidak benar seperti mencuri naskah ujian atau memberikan sesuatu kepada pihak terkait agar mendapatkan soal ujian sebelum hari ujian; 7) melakukan tindakan plagiarisme. Pelanggaran terhadap kejujuran akademik tersebut dianggap sama dengan tindakan kejahatan akademik sehingga dapat dikenakan sanksi akademik.

Tata tertib proses pembelajaran saat perkuliahan di dalam kelas sesuai dengan Surat Keputusan Dekan  Nomor 2194/SK/D/FIK/UI/2016  tentang Tata Tertib Kegiatan Pembelajaran Mahasiswa, sebagai berikut:

  1. Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 85% dari jadual yang ditentukan;
  2. Mahasiswa wajib masuk kelas sebelum perkuliahan dimulai, dan dilarang meninggalkan ruangan, kecuali atas ijin dosen;
  3. Selama mengikuti perkuliahan, mahasiswa harus memakai pakaian yang sopan diantaranya tidak menggunakan kaos oblong (kaos tidak berkerah), celana jeans, celana legging, rok di atas lutut, baju atau celana ketat, dan tidak memakai sandal;
  4. Mahasiwa wajib mengisi daftar hadir yang disediakan, dan dilarang mengisi daftar hadir untuk dan atas nama mahasiswa lain;
  5. Bagi mahasiswa yang hadir setelah perkuliahan berlangsung selama 15 (lima belas) menit, dilarang mengisi daftar hadir, kecuali yang bersangkutan sebelumnya telah memberitahukan baik secara lisan maupun tertulis kepada staf pengajar yang bersangkutan;
  6. Mahasiswa dilarang masuk kelas apabila perkuliahan telah berlangsung selama setengah waktu yang ditentukan;
  7. Jika mahasiswa tidak dapat mengikuti perkuliahan, karena alasan tertentu harus memberitahukan secara tertulis kepada Ketua Program Studi dengan tembusan kepada Kordinator mata kuliah sebelum kegiatan perkuliahan berlangsung atau dalam waktu 1 x 24 jam;
  8. Setiap mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan dengan tertib, sopan dan tidak membuat gaduh;
  9. Apabila terjadi ketidakserasian antara pengajar dan mahasiswa tentang sesuatu hal yang berkaitan dengan materi perkuliahan, hendaknya dilanjutkan pada kesempatan lain agar tidak terjadi ketegangan di dalam kelas;
  10. Setiap mahasiswa harus sopan dan menghargai pendapat pengajar maupun mahasiswa lainnya;
  11. Setiap mahasiswa dilarang makan atau merokok di kelas;
  12. Setiap mahasiswa harus memelihara peralatan kelas atau sarana penunjang lainnya, menjaga kebersihan ruangan kelas dan lingkungan kampus;
  13. Setiap mahasiswa harus berpakaian sopan dan tidak menggunakan sandal selama kegiatan pembelajaran.

3. Tata Tertib Praktikum/Praktik

Ketentuan umum

  1. Setiap mahasiswa wajib mengikuti praktikum yang diadakan baik di laboratorium atau lahan praktik dan praktik profesi;
  2. Mahasiswa harus sudah siap sebelum kegiatan dimulai, dengan memakai pakaian dan kelengkapan yang telah ditentukan;
  3. Bagi mahasiswa yang hadir terlambat minimal 15 (lima belas) menit, dilarang mengisi daftar hadir dengan demikian yang bersangkutan dinyatakan tidak hadir, kecuali yang bersangkutan sebelumnya telah memberitahukan baik secara lisan maupun tertulis kepada pembimbing/koordinator;
  4. Setiap mahasiswa wajib mengikuti 100% kegiatan;
  5. Setiap mahasiswa wajib sopan dan menghargai pembimbing maupun mahasiswa lain;
  6. Setiap mahasiswa dilarang makanan dan minuman di ruangan laboratorium/ruang praktik;
  7. Bagi mahasiswa yang ingin keluar ruang laboratorium/ ruang praktik harus meminta ijin pembimbing terlebih dahulu;
  8. Bagi mahasiswa yang berhalangan hadir karena alasan yang penting dan mendapat ijin dari pembimbing/ koordinator mata kuliah harus mengganti pada hari lain yang disepakati dengan pembimbing/koordinator;
  9. Setiap mahasiswa wajib memenuhi target jam praktik sesuai dengan jumlah kredit mata kuliah yang telah ditetapkan;
  10. Setiap mahasiswa harus memelihara peralatan laboratorium atau sarana penunjang praktikum lainnya, dan meminta ijin pembimbing bila membawa peralatan laboratorium ke luar ruang praktikum;
  11. Bagi mahasiswa yang merusakkan peralatan laboratorium wajib mengganti, kecuali kerusakan tersebut terjadi akibat kecelakaan bukan karena kelalaian/ kecerobohan yang dibuktikan melalui saksi-saksi;
  12. Setiap mahasiswa wajib memelihara kebersihan ruang laboratorium dan lahan praktik.

Ketentuan khusus:

  1. Menggunakan pakaian seragam beserta identitas sesuai ketentuan SK Dekan 01A/SK/D/FIK/UI/2008 untuk program profesi dan SK No. 032/SK/D/FIK/UI/2006 untuk program pascasarjana;
  2. Hanya diperkenankan memakai cincin kawin dan giwang tusuk kecil model sederhana;
  3. Tidak menghias muka secara menyolok;
  4. Kuku pendek;
  5. Rambut disanggul/ditekuk atau model pendek tidak menyentuh leher baju seragam.

Setiap mahasiswa harus membawa kelengkapan alat praktik sesuai ketentuan mata kuliah dan harus mentaati ketentuan khusus yang ditetapkan oleh mata kuliah selama melaksanakan praktik klinik.

4. Sanksi pelanggaran tata tertib

Bagi mahasiswa yang melanggar tata tertib perkuliahan dan/atau praktikum dikenakan sanksi  berupa:

Jenis sanksi 1-4 dapat diberikan langsung oleh pengajar atau pembimbing praktikum atau pembimbing lahan praktik atau pengawas ujian, 5-6 dapat diberlakukan oleh koordinator mata kuliah bersangkutan dengan berkonsultasi kepada Ketua Program Studi, sedangkan sanksi 7-8 harus ditetapkan dengan keputusan Dekan, dengan memperhatikan rekomendasi Tim Pengkaji Fakta  yang ditunjuk oleh Dekan atau Tim P3T2 Fakultas Ilmu Keperawatan UI. Tim ini terdiri atas wakil dekan bidang Akademik, manajer Pendidikan, ketua Unit Penjamin Mutu Akademik (UPMA) dan Tim Penjamin Mutu Akademik (TPMA) FIK UI.

5. Sanksi atas Tindakan Plagiarisme

Dalam melaksanakan otonomi keilmuan dan kebebasan akademik, mahasiswa/ dosen/ peneliti/ tenaga kependidikan wajib menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik, terutama larangan untuk melakukan plagiat dalam menghasilkan karya ilmiah, sehingga kreativitas dalam bidang akademik dapat tumbuh dan berkembang.

Menurut SK Rektor UI nomor 208 tahun 2009 menyebutkan bahwa: “Plagiarisme adalah tindakan seorang yang mencuri ide atau pikiran yang telah dituangkan dalam bentuk tertulis dan/ atau tulisan orang lain dan digunakan dalam tulisannya, seolah-olah ide atau tulisan orang lain tersebut adalah ide, pikiran, dan/atau tulisan sendiri sehingga merugikan orang lain baik material maupun non material, dapat berupa pencurian sebuah kata, frasa, kalimat, paragraph, atau bahkan pencurian bab dari tulisan atau buku seseorang, tanpa menyebut sumbernya, termasuk dalam pengertian plagiarism adalah plagiarism diri”

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 17 tahun 2010 pasal 2 disebutkan bahwa Plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada :

  1. mengacu dan/ atau mengutip istilah, kata-kata dan/ atau kalimat, data dan/ atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/ atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
  2. mengacu dan/ atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/ atau kalimat, data dan/ atau informasi dari suatu sumber secara memadai;
  3. menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
  4. merumuskan dengan kata-kata dan/ atau kalimat sendiri ari suatu sumber kata-kata dan/ atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyartakan sumber secara memadai;
  5. menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/ atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai.

Perguruan tinggi wajib melakukan pencegahan plagiat yaitu tindakan preventif yang dilakukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi yang bertujuan agar tidak teradi plagiat di lingkungan perguruan tingginya. Di lingkungan UI, telah dikeluarkan SK Rektor UI nomor 208 tahun 2009 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Plagiarisme di Lingkungan UI. Apabila terjadi dugaan mahasiswa melakukan tindakan plagiat, maka akan dilakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai dengan pedoman yang berlaku. Tata cara pemberian sanksi atas plagiarism yang dilakukan oleh mahasiswa di lingkungan FIK UI lebih rinci diatur dalam Keputusan Dekan FIK UI nomor 2192/UN2.F12.D/HKP.02.04. Keputusan Dekan tahun 2016.