1. Evaluasi Hasil Pendidikan (EHP)
Evaluasi hasil pendidikan (EHP) ialah kegiatan yang terus menerus dan berkesinambungan untuk mengetahui kualitas dan kuantitas perubahan perilaku pada diri mahasiswa akibat proses pendidikan. Sistem evaluasi yang ditetapkan di Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK-UI) sebagai berikut :
a.Acuan EHP
Acuan EHP ialah suatu pendekatan yang digunakan untuk menetapkan keberhasilan peserta didik. Fakultas Ilmu Keperawatan merupakan pendidikan Akademik Profesional, yang bertujuan untuk menghasilkan seorang perawat profesional dengan kriteria kemampuan tertentu. Oleh sebab itu, EHP nya menggunakan acuan kriteria dimana kriteria atau batas lulus akan ditetapkan sebelum ujian berlangsung.
b.Waktu dan Tujuan
Ujian formatif atau ujian yang dilaksanakan selama proses pembelajaran/ semester berjalan, bertujuan untuk menilai perkembangan dan kemajuan kemampuan peserta didik dalam tahap/ interval tertentu.
Ujian sumatif atau ujian yang dilaksanakan pada akhir proses pembelajaran untuk menilai kemampuan peserta didik secara keseluruhan dan hasilnya direkam dan dijadikan indikator keberhasilan studi mahasiswa. Evaluasi formatif dan sumatif harus dilaksanakan dalam semester yang sama dan ditetapkan oleh Koordinator mata kuliah atau pengajar yang bersangkutan.
Pada setiap semester berjalan, kegiatan akademik akan diatur dalam jadwal kegiatan, yang meliputi jadwal perkuliahan juga kegiatan evaluasi. Evaluasi dapat berbentuk ujian, penugasan atau hasil pengamatan dosen. Setiap pengajar atau koordinator suatu mata kuliah dapat menetapkan jenis dan waktu evaluasi atau ujian. Sedangkan jadwal ujian sesuai dengan jadwal periode ujian di fakultas diantara jadwal kegiatan akademik yang telah ditetapkan dengan mengacu atau berdasarkan sasaran belajar, di dalam kurun waktu yang disediakan. Jumlah dan frekwensi ujian setiap mata kuliah bergantung pada keragaman kemampuan yang harus dicapai dan waktu yang tersedia untuk mata kuliah tersebut, minimal ada 2 (dua) kali ujian yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). Setiap mahasiswa agar mencermati jadual UTS dan UAS.
c. Jenis Evaluasi
1) Ujian tulis
Untuk menilai kemampuan kognitif mahasiswa dilakukan ujian tulis baik dengan soal jenis objektif maupun uraian.
2) Ujian praktik laboratorium
Khusus untuk mata kuliah yang mempunyai tujuan psikomotor, untuk menilai kemampuan psikomotor tertentu dilakukan ujian praktik di laboratorium. Mata kuliah pada kelompok MKDK dan MKK, dilaksanakan di Laboratorium Keperawatan.
3) Ujian praktik klinik
Ujian praktik dimaksudkan untuk menilai ketrampilan klinik, baik yang berkenaan dengan prosedur-prosedur khusus pada klien, tindakan keperawatan lainnya maupun pengelolaan kasus/ asuhan keperawatan di lahan praktek.
4) Berdasar berbagai penugasan misalnya makalah, presentasi maupun karya-karya lain.
2. Tata Tertib Ujian Mata kuliah
Tata tertib ujian mata kuliah disesuaikan dengan Surat Keputusan Dekan Nomor
2194/SK/D/FIK/UI/2016 tentang Tata Tertib Kegiatan Pembelajaran Mahasiswa
- Setiap mahasiswa wajib mengikuti ujian yang diadakan untuk setiap mata kuliah yang diikutinya pada waktu yang telah dijadualkan;
- Bagi mahasiswa yang terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit setelah dimulai, diberi ijin untuk mengikuti ujian dengan tidak menambah waktu;
- Setiap mahasiswa wajib mengisi daftar hadir yang telah disediakan;
- Mahasiswa hanya diperkenankan keluar ruangan setelah mendapat ijin dari pengawas ujian;
- Mahasiswa yang dapat mengikuti ujian adalah mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan 85% dari waktu yang ditentukan, kecuali kekurangan tersebut disebabkan:
1) sakit yang memerlukan perawatan intensif;
2) suami/istri/anak/orang tua meninggal dunia;
3) ada bencana
4) mendapat tugas dari FIK/ UI Lembaga pendidikan dengan persetujuan Dekan FIK-UI.
- Koordinator mata kuliah menentukan dapat tidaknya mahasiswa tersebut mengikuti ujian
- Selama ujian berlangsung mahasiswa dilarang:
- membuat gaduh sehingga mengganggu proses ujian;
- menyontek pekerjaan mahasiswa lain;
- bertanya, kecuali kepada pengawas;
- membawa soal ujian ke luar ruang ujian;
- menanyakan kejelasan soal, kecuali salah cetak;
- mencatat soal ujian;
- atau perbuatan lain yang bertujuan untuk keuntungan diri sendiri maupun mahasiswa lainnya;
- meninggalkan ruang ujian sebelum petugas/ pengawas menerima jumlah soal dan lembar jawaban dengan lengkap.
Bagi mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian karena hal-hal khusus diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian susulan. Hal-hal khusus dimaksud mengikuti aturan akademik FIK-UI dan diputuskan oleh kooordinator mata kuliah setelah berkonsultasi dengan Ketua Program Studi.
3. Sistem Penilaian
a. Cara Penentuan Nilai
Pemberian nilai berpatokan pada nilai batas lulus (NBL) yang telah ditetapkan oleh setiap pembuat soal ujian, dan kriteria yang telah ditetapkan.
Jika mahasiswa melakukan ujian pebaikan maka nilai maksimal yang dapat diberikan kepada mahasiswa adalah nilai batas lulus (C)
b. Lambang Mutu
Berdasarkan peraturan Rektor UI tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan program Sarjana, Magister dan Doktor setiap mata kuliah diberi penilaian sesuai perolehan mahasiswa dengan uraian sebagai berikut :
Nilai angka | Nilai Huruf | Nilai Mutu |
85-100 | A | 4,00 |
80-<85 | A- | 3,70 |
75-<80 | B+ | 3,30 |
70-<75 | B | 3,00 |
65-<70 | B- | 2,70 |
60-<65 | C+ | 2,30 |
55-<60 | C | 2,00 |
40-<55 | D | 1,00 |
<40 | E | 0,00 |
c. Pengulangan Mata Kuliah
Apabila nilai akhir peserta didik masih dinyatakan tidak lulus (nilai dibawah C), maka perbaikan nilai dapat dilakukan dengan cara pengulangan mata kuliah pada semester dimana mata kuliah tersebut terjadwal.
Ketentuan dalam pengulangan mata kuliah tahap akademik :
- Untuk mengulang mata kuliah, mahasiswa harus mendaftarkan diri melalui SIAK NG pada saat registrasi fakultas.
- Nilai tertinggi yang dapat dicapai adalah A.
- Pengulangan program dapat dilakukan lebih dari satu kali selama masih dalam batas waktu studi mahasiswa bersangkutan.
d. Prosedur Banding Nilai
Mahasiswa yang tidak menyetujui perolehan nilai yang diberikan dosen kepada dirinya dapat mengajukan proses banding nilai dalam waktu 7 hari setelah nilai diumumkan dengan mengikuti prosedur banding nilai yang telah ditetapkan di FIK UI. Prosedur banding nilai diatur dalam POB FIK UI yang ditandatangani oleh Dekan FIK UI nomor POB 1.1.14/UN2.F12.D/OTL03.OU.POB/2014. Prosedur ini mengacu pada SK Rektor nomor 838A/SK/R/UI/2006 tentang Evaluasi Hasil Belajar Mahasiswa UI dan Peraturan Rektor UI nomor 014 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sarjana di UI, nomor 015 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Magister di UI dan nomor 016 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di UI.
e. Tahapan Evaluasi Keberhasilan Studi
Sesuai ketentuan Universitas Indonesia yang diatur dengan SK Rektor nomor 478/SK/R/UI/2004 tentang Evaluasi keberhasilan Studi Mahasiswa UI maka evaluasi keberhasilan studi mahasiswa FIKUI, untuk program sarjana dilakukan pada akhir semester kedua, semester keempat, semester delapan dan pada akhir program. Program magister dilakukan pada akhir semester dua dan pada akhir program. Program doktor dilakukan pada akhir semester dua, empat, enam dan pada akhir program. Peraturan tentang evaluasi keberhasilan studi dan putus studi mahasiswa juga dapat dilihat pada Peraturan Rektor UI tahun 2016 tentang penyelenggaraan program Sarjana, Magister dan Doktor di UI.
f. Indeks Prestasi
Indeks prestasi mahasiswa merupakan nilai prestasi mahasiswa yang digolongkan dalam :
- Indeks Prestasi Semester (IPS)
Indeks prestasi semester ialah nilai prestasi yang dicapai oleh mahasiswa dalam tiap semester IP = jumlah mutu (jumlah kredit mata kuliah yang diikuti pada semester yang bersangkutan dikalikan bobot nilainya) dibagi jumlah sks yang diambil pada semester yang bersangkutan. Perhitungan IP dilakukan setiap akhir semester dan dihitung terhadap nilai yang telah masuk pada semester tersebut. IP dipergunakan untuk menetapkan jumlah kredit yang boleh diikuti mahasiswa pada semester berikutnya.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
Indeks Prestasi Kumulatif ialah nilai prestasi yang dicapai oleh mahasiswa dari seluruh program mata kuliah yang telah ditempuh. IPK = jumlah mutu (jumlah kredit mata kuliah yang diambil selama menempuh studi dikalikan bobot nilainya) dibagi jumlah seluruh sks yang pernah diambil selama menempuh studi. Perhitungan IPK dilakukan pada akhir semester dimana IPK tersebut diinginkan dan dihitung terhadap nilai yang telah masuk pada semester dimaksud. Misal IPK semester IV adalah IP empat semester yang telah dilalui mahasiswa. IPK dipergunakan untuk bahan masukan evaluasi keberhasilan studi mahasiswa dan penetapan sanksi akademik (lihat tahapan Evaluasi Keberhasilan Studi).
g. Beban Studi tiap Semester
Sesuai Peraturan Rektor nomor 014 tahun 2016, jumlah sks maksimum yang dapat diambil oleh mahasiswa kelas reguler dan ektensi pada setiap semester sebagai berikut:
Untuk program Sarjana Reguler:
IP semester sebelumnya | SKS maksimum yang dapat diambil |
< 2,00 | 12 |
2,00-2,49 | 15 |
2,50-2,99 | 18 |
3,00-3,49 | 21 |
3,50-4,00 | 24 |
Untuk program ekstensi
IP semester sebelumnya | SKS maksimum yang dapat diambil |
< 2,00 | 12 |
2,00-2,49 | 15 |
2,50-4,00 | 18 |
Untuk program magister
IP semester sebelumnya | SKS maksimum yang dapat diambil |
< 2,50 | 9 |
2,50-3,00 | 12 |
3,00-3,50 | 15 |
3,50-4,00 | 18 |
Catatan : Jumlah beban studi minimal yang harus diambil pada setiap semester adalah sebesar 8 sks, kecuali bila mahasiswa telah menyelesaikan semua mata kuliah yang telah diprogramkan. Hal ini perlu mendapat pertimbangan khusus dari Wakil Dekan Akademik.
h. Predikat Kelulusan
Berdasarkan peraturan Rektor nomor 14 tahun 2016, Predikat kelulusan setelah mengikuti atau menyelesaikan program pendidikan tahap akademik dan profesi? Dg 8 semester? terdiri atas 3 (tiga) tingkatan dan dinyatakan pada transkrip akademik :
- Memuaskan – IPK = 2,76 — 3,00
- Sangat memuaskan – IPK = 3,01–3,50
- Cumlaude – IPK = 3,51 – 4,00
Catatan : predikat lulusan Cumlaude program sarjana dapat diberikan kepada lulusan yang menyelesaikan program studi selama-lamanya 8 (delapan) semester denga IPK minimal 3,51 dan diperoleh tanpa mengulang mata kuliah
Predikat kelulusan setelah mengikuti atau menyelesaikan program magister di UI berdasarkan Peraturan Rektor nomor 015 tahun 2016, terdiri atas 3 (tiga) tingkatan dan dinyatakan pada transkrip akademik sebagai berikut:
- Memuaskan – IPK = 3,00–3,40
- Sangat memuaskan – IPK = 3,41 — 3,70
- Cumlaude — IPK = 3,71 — 4,00
Catatan : predikat lulusan Cumlaude program magister dapat diberikan kepada lulusan yang menyelesaikan program studi tepat waktu yaitu 4 (empat) semester atau lebih cepat dengan IPK minimal 3,71 yang diperoleh tanpa mengulang mata kuliah.
Predikat kelulusan setelah mengikuti atau menyelesaikan program doktor di UI berdasarkan Peraturan Rektor nomor 016 tahun 2016, terdiri atas 3 (tiga) tingkatan dan dinyatakan pada transkrip akademik sebagai berikut:
- Memuaskan – IPK = 3,00–3,50
- Sangat memuaskan – IPK = 3,51 — 3,70
- Cumlaude — IPK = 3,71 — 4,00
Catatan : Predikat lulusan Cumlaude program doktor dapat diberikan kepada lulusan yang menyelesaikan program studi selambat-lambatya 8 (delapan) semester tanpa cuti dan tanpa mengulang mata kuliah. Predikat lulusan Cumlaude program doktor dapat diberikan kepada lulusan yang menyelesaikan program studi selambat-lambatnya 10 (sepuluh) semester tanpa cuti dan tanpa mengulang mata kuliah jika memiliki capaian akademik yang luar biasa atas penilaian tim promotor dan tim penguji.
Predikat kelulusan setelah mengikuti atau menyelesaikan program profesi di UI berdasarkan Keputusan Rektor UI nomor 478/SK/R/UI/2004, terdiri atas 3 (tiga) tingkatan dan dinyatakan pada transkrip akademik sebagai berikut:
- Memuaskan – IPK = 3,00–3,40
- Sangat memuaskan – IPK = 3,41 — 3,70
- Cum laude — IPK = 3,71 — 4,00
Catatan : predikat lulusan Cumlaude program profesi dapat diberikan kepada lulusan yang menyelesaikan program studi tepat waktu yaitu 2 (dua) semester atau lebih cepat dengan IPK minimal 3,71 yang diperoleh tanpa mengulang mata kuliah.
i. Putus Studi (drop out)
Putus studi ditetapkan oleh Rektor atas usul pimpinan fakultas baik secara akademik maupun secara adminstratif.
Untuk mahasiswa program sarjana regular, mahasiswa dinyatakan putus studi apabila :
- pada evaluasi 2 (dua) semester pertama tidak memperoleh minimal 24 (dua puluh empat) sks dengan nilai minimal C;
- pada evaluasi 4 (empat) semester pertama tidak memperoleh minimal 48 (empat puluh delapan) sks dengan nilai minimal C;
- pada evaluasi 6 (enam) semester pertama tidak memperoleh minimal 72 (tujuh puluh dua) sks dengan nilai minimal C.
- pada evaluasi 8 (delapan) semester pertama tidak memperoleh minimal 96 (sembilan puluh enam) sks dengan nilai minimal C.
- pada evaluasi akhir masa studi tidak menyelesaikan seluruh beban studi sesuai dengan kurikulum dengan nilai minimal
Untuk mahasiswa program sarjana ekstensi, mahasiswa dinyatakan putus studi apabila
- pada evaluasi 2 (dua) semester pertama tidak memperoleh tidak memperoleh minimal 18 (delapan belas) sks dengan nilai minimal C;
- pada evaluasi akhir masa studi tidak menyelesaikan seluruh beban studi sesuai dengan kurikulum dengan nilai minimal C
Untuk tahap profesi, mahasiswa dinyatakan putus studi apabila pada evaluasi akhir masa studi tidak memperoleh indeks prestasi minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dari sekurang-kurangnya beban studi yang dipersyaratkan, dengan nilai terendah C.
Program Magister dan Spesialis, mahasiswa dinyatakan putus studi apabila :
- pada evaluasi 2 (dua) semester pertama tidak memperoleh indeks prestasi minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dari sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) sks terbaik;
- pada evaluasi akhir masa studi tidak memperoleh indeks prestasi minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dari sekurang-kurangnya beban studi yang dipersyaratkan, dengan nilai terendah C kecuali tesis.
Program Doktor, mahasiswa dinyatakan putus studi apabila :
- pada evaluasi 2 (dua) semester pertama tidak memperoleh indeks prestasi minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dari jumlah sks minimal yang dipersyaratkan program studi;
- pada eveluasi 3 (tiga) semester pertama tidak berhasil lulus ujian kualifikasi dan usulan penelitiannya tidak memperoleh persetujuan panitia penilai usulan penelitian untuk disertasi;
- apabila evaluasi 6 (enam) semester pertama tidak berhasil lulus ujian usulan penelitian dengan indeks prestasi minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk semua mata kuliah yang dipersyaratkan;
- pada evaluasi akhir masa studi tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian akhir pendidikan (ujian promosi doktor berupa penillaian terhadap disertasi) dengan indeks prestasi kumulatif dari beban studi yang dipersyaratkan minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima).
j. Perpanjangan Masa Studi
Mahasiswa program doktor, dapat memperoleh perpanjangan masa studi maksimal 2 (dua) semester apabila :
- Masa studinya belum pernah diperpanjang
- Telah memperoleh nilai minimal B untuk ujian hasil riset
- Memperoleh rekomendasi promotor dan adanya jaminan penyelesaian studi
Mekanisme pengajuan perpanjangan studi
1. Mahasiswa mengajukan perpanjangan kepada Program Studi
2. Program Studi mengajukan usulan perpanjangan masa studi kepada dekan untuk diajukan kepada rektor
3. Dekan mengajukan permohonan perpanjangan kepada rektor paling lambat sebelum batas akhir penetapan kelulusan sesuai dengan kalender akademik
4. Perpanjangan masa studi ditetapkan dengan keputusan rektor berdasarkan usulan dari dekan.
4. Uji Kompetensi
Uji kompetensi merupakan suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap, sesuai dengan standar profesi guna memberikan jaminan bahwa Perawat mampu melaksanakan peran profesinya secara aman dan efektif di masyarakat. Standar kompetensi perawat Indonesia mengacu pada standar yang telah dikeluarkan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), melalui Surat Keputusan Ketua Umum nomor 024/PP.PPNI/SK/K/XII/2009, tentang Standar Kompetensi Perawat Indonesia. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan termasuk Perawat harus mengikuti Uji Kompetensi sebagai syarat untuk memperoleh surat tanda registrasi (STR).
Tujuan Diadakan Uji Kompetensi Ners
- Menegakkan akuntabilitas profesional perawat;
- Menegakkan standar dan etik profesi dalam praktek;
- Cross checkterhadap kompetensi lulusan suatu institusi pendidikan;
- Melindungi kepercayaan masyarakat terhadap profesi perawat;
- Menjamin lulusan pendidikan tinggi kesehatan yang kompeten dan terstandar secara nasional;
- Mempertahankan mutu pelayanan kesehatan;
- Memberikan perlindungan kepada pasien atau klien dan masyarakat;
- Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan tenaga kesehatan. (Ilyas, 2012)
Prinsip Pelaksanaan Uji Kompetensi
Menurut Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) ada 4 prinsip uji kompetensi, sebagai berikut:
- Terstandar, yaitu Pelaksanaan uji kompetensi harus menggunakan standar nasional, yang terdiri dari penguji, materi, lokasi uji kompetensi, penilaian hasil, dan penetapan hasil;
- Adil, yakni Semua peserta uji kompetensi harus diperlakukan sama dan tidak boleh ada diskriminasi;
- Valid, yaitu Uji kompetensi menggunakan perangkat Uji yang sudah diuji validitasnya serta hasil uji harus valid;
- Reliable, yakni Kompetensi yang diujikan harus sesuai standar dan memperhatikan kesesuaian antara materi dengan profesi yang diuji.
Uji kompetensi nasional merupakan bagian dari proses evaluasi pembelajaran yang telah dilaksanakan sejak tahun 2013 dan diatur melalui Permenristekdikti No. 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Kriteria peserta uji kompetensi sebagai berikut:
- Mahasiswa yang telah menyelesaikan proses pendidikan;
- Lulusan setelah bulan Agustus 2013 yang sudah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi, namun belum memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi;
- Peserta yang tidak lulus uji kompetensi pada periode sebelumnya.
Pendaftaran calon peserta uji kompetensi dilakukan melalui sistem registrasi online dalam 3 periode waktu yaitu Januari-Pebruari, Mei-Juni dan Agustus-September. Sedangkan pelaksanaan uji kompetensi nasional dilakukan pada Maret, Juli atau Oktober yang dilakukan oleh panitia nasional sesuai dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No 124/M/KPT/2016 tentang Panitia Uji Kompetensi Nasional.
Biaya pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 307/M/Kp/IV/2015 tentang Satuan Biaya Penyelenggaraan Uji Kompetensi Program Profesi Ners. Biaya pelaksanaan uji kompetensi ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang penggunaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.