Pencarian
Tutup kotak pencarian ini.

Pengabdian Masyarakat

Peluang Optimalisasi Pelayanan Keperawatan Pasca Terbit Undang-undang Kesehatan

Diposting di:

23 November 2023

Pengesahan Undang-Undang Kesehatan No. 17 di Indonesia yang lahir secara fenomenal pada 8 Agustus 2023 menjadi acuan perawat untuk meningkatkan kualitas pelayanan telah membawa dampak yang signifikan bagi perawat di seluruh negeri. Sebagai perubahan regulasi kesehatan yang penting, UU ini memberikan landasan hukum yang lebih kokoh untuk mengatur praktik keperawatan dan memperkuat peran perawat dalam sistem kesehatan nasional. Walaupun di dalamnya hanya ada 1 frase “unsur keperawatan”, 2 frase “tenaga keperawatan”, dan 1 frase “standar asuhan keperawatan”, peluang optimalisasi pelayanan keperawatan dapat dieksplorasi lebih dalam lagi.

Menanggapi isu tersebut, Himpunan Mahasiswa Pascasarjana (HMP) bersama Ikatan Alumni Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Keperawatan (ILUNI UI FIK) mengeksplorasinya melalui Webinar pada tanggal 9 November 2023,  pukul 07.00—12.00 WIB dengan membawakan tema  “Pascaterbit UU Kesehatan 17, 2023: Mau dibawa ke mana Keperawatan Indonesia?”. Pembahasan tersebut menyikapi beragamnya persepsi terkait regulasi terbaru tersebut.  Webinar ini akan menghadirkan narasumber yang sangat kompeten untuk membahas dampak dan arah pergerakan keperawatan Indonesia setelah diberlakukannya UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Webinar ini dibawakan dalam bentuk diskusi terbuka bernuansa akademik sebagai momentum Dies Natalis FIK UI ke-38 yang merupakan saksi perjalanan keperawatan di Indonesia sejak ditetapkan sebagai profesi di 1983 dan pada tahun 1985 lahirlah Program Studi Ilmu Keperawatan yang ditumbuhkan pada Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Sehingga penting bagi akademisi keperawatan, praktisi, para pemangku kebijakan keperawatan, mahasiswa, dan masyarakat umum dari seluruh Indonesia mengetahui dampak pengesahanm UU Kesehatan no. 17 tahun 2023.

Dekan FIK UI, Agus Setiawan, S.Kp., MN, DN., dalam sambutannya menuturkan FIK UI siap mendukung transformasi layanan kesehatan melalui penyediaan SDM yang unggul, “Saat ini FIK UI telah memiliki Program Studi Sarjana, Ners, Magister, Ners Spesialis, dan Doktor Keperawatan yang siap membantu percepatan transformasi layanan Kesehatan di Indonesia.” ucap Agus.

Dalam acara diskusi yang dihadiri oleh 567 peserta melalui Zoom dan live streaming YouTube, Dr. Sundoyo., SH., MKM., M. HUM, selaku Staf Ahli bidang Hukum Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa semua pihak harus segera berbenah melalui transformasi layanan Kesehatan. Pengesahan UU Kesehatan No. 17 tidak hanya memberikan dampak positif, namun juga tantangan penyesuaian terhadap perubahan kebijakan dan tuntutan baru. Perawat diharapkan untuk menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan terkait kebijakan kesehatan nasional, meningkatkan partisipasi mereka dalam proses ini.

Selain itu, Guru Besar Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK UI), Prof. Dr. Rr. Tutik Sri Hariyati, S.Kp., MARS, turut menyuarakan pandangan akademisi keperawatan terkait kewenangan dan peran keperawatan pasca pengesahan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023. Dalam perspektifnya, perawat sebagai garda terdepan dalam pelayanan dan asuhan diminta untuk mengidentifikasi peluang keperawatan dalam Sistem Pelayanan dan Asuhan Keperawatan serta pelayanan kesehatan secara keseluruhan.

Wakil Ketua Konsil Keperawatan Indonesia, Ibu Suhartati, S.Kp., M.Kes, menyoroti peran konsil setelah pengesahan UU No. 17 Tahun 2023. Beliau menekankan bahwa penguatan keperawatan pasca-kebijakan ini mencakup keterlibatan dalam perencanaan, pengadaan perawat melalui partisipasi dalam pendidikan dan pelatihan, serta keterlibatan dalam konsil dan kolegium. Peningkatan pengawasan dan akuntabilitas perawat juga menjadi fokus, memastikan standar pelayanan kesehatan yang tinggi dan akuntabilitas profesional yang kuat.

Dr. Harif Fadhilah, S.Kp., SH., M.Kep., MH, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI), membahas faktor penguat dan pelemah bagi profesi perawat setelah pengesahan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam pandangannya, isu etika menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan lebih lanjut, mengingat peran perawat harus sesuai dengan harapan masyarakat dan standar komunitas profesi. Dr. Harif menegaskan pentingnya peran organisasi profesi dalam menjaga dan mengawal kondisi tersebut.

Penting bagi perawat untuk secara aktif terlibat dalam perubahan yang terjadi seiring dengan implementasi UU Kesehatan No. 17, menjalani berbagai penyesuaian, dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan kompetensi dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu. Sebab, bila dibandingkan dapat dilihat bahwa UU Kesehatan No. 17/2021 bersifat menyeluruh dalam mengatur kesehatan secara umum, sementara UU Keperawatan No. 38/2016.  Diskusi interaktif ini diharapkan dapat menjadi panduan berharga dalam melanjutkan transformasi keperawatan di masa depan serta mampu memahami dampak perubahan regulasi kesehatan terhadap keperawatan Indonesia. Melalui pertemuan ini, para peserta dapat bersama-sama membahas dan mengatasi tantangan yang muncul pasca-pengesahan UU Kesehatan, menjadikan keperawatan Indonesia semakin relevan dan efektif dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Bagikan artikel ini:

id_ID