Search
Close this search box.

Altruism (mengutamakan orang lain): Seorang perawat selalu mengutamakan kepentingan pasien di atas kepentingan pribadinya dan berusaha peduli bagi kesejahteraan orang lain. “

Altruism merupakan salah satu nilai yang fundamental dalam praktek keperawatan professional yang wajib dimiliki perawat selain Aesthetics (keindahan), Equality (kesetaraan), Freedom (kebebasan), Human dignity (martabat manusia), Justice (keadilan) dan Truth (kebenaran). Ketika seseorang menempuh Pendidikan keperawatan dan mengucapkan sumpah perawat maka nilai-nilai ini wajib di junjung tinggi dalam menjalankan praktek keperawatannya.

Lantas bagaimana dengan sikap perawat di masa pandemic Covid-19 ini. Jawabannya sudah jelas bahwa sikap perawat khususnya perawat Indonesia , yaitu :

Pertama, mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah yaitu Permenkes No.9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penananganan Covid-19 yang merupakan kelanjutan dari PP No.21 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hal ini dibuktikan dengan ditiadakannya event-event baik nasional maupun internasional seperti seminar, workshop, training, temu ilmiah, bahkan Musyawarah Nasional (Munas) yang terjadual bulan April di Bali pun ikut ditunda karena event-event ini bisa dihadiri oleh puluhan sampai dengan ribuan perawat Indonesia demi percepatan penanganan Pandemik Covid-19 ini.

Kedua, Bersama dengan tim kesehatan lainnya menjadi Garda terdepan pemberian layanan pasien Covid-19 ini. Bahkan menjadi profesi yang utama dalam penanganan wabah virus yang mematikan ini.

Pelayanan diberikan dari upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Di level masyarakat dengan perawat Desa/RW-nya, Puskesmas dan Rumah Sakit serentak memberikan pelayanan pada masyarakat umum, OTG, ODP dan PDP berupa edukasi dan penanganan langsung penderita Covid-19.

Banyak kisah dari sejawat perawat yang memberikan pelayanan pasien Covid-19 yang sudah dipublikasikan oleh media massa. Perasaan cemas, takut tertular dan menularkan kepada orang-orang tersayang menjadi hal yang utama yang mereka rasakan. Perasaan yang lain perawat sebagai pemberi pelayanan yang kontak langsung dengan pasien Covid-19 diharuskan menjauhi keluarga, istri dan anak — anak hal ini menambah berat perjuangan mereka.

Di saat masyarakat umum di wajibkan Stay at Home, perawat dan tenaga kesehatan lainnya berjibaku memberikan pelayanan kepada pasien Covid-19 maupun pasien umum yang membutuhkan.

Benar memang sudah tugas profesi perawat tapi seandainya bisa memilih Stay at Home, pastinya sejawat perawat memilih berkumpul dengan keluarga dan mematuhi himbauan pemerintah untuk Stay at Home berkumpul dengan keluarga tersayang dibandingkan dengan tetap bekerja dengan penuh resiko tertular.

Ketika penulis diperbantukan di pelayanan ICU Covid-19 karena kekurangan tenaga perawat walaupun tidak kontak langsung dengan pasien perasaan-perasaan itu timbul, niat ikhlas dan Altruism lah yang memantapkan dalam melaksanakan tugas kemanusiaan ini.

Berita gugurnya pahlawan kemanusiaan, rekan-rekan sejawat perawat yang mencapai angka dua puluh orang tidak membuat semangat kendur malah menambah semangat untuk memberikan pelayanan bermutu dan mengedepankan keselamatan pasien dan petugas.

Pembekalan kompetensi dan selalu bekerja berdasarkan SPO menjadi hal yang utama untuk dilakukan. PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) mengeluarkan Standar Pelayanan pasien Covid-19 di 25 (dua puluh lima) area keilmuan perawat yang harus dipatuhi. Fasilitas Pelayanan Kesehatan baik di Puskesmas sampai RS mengeluarkan Kebijakan Pelayanan sampai dengan SPO yang harus dilakukan petugas termasuk perawat.

Kendati dirasakan cukup berat pelayanan pasien Covid-19 yang diberikan namun senantiasa selalu memperhatikan mutu, keselamatan pasien dan petugas. Point penting yang harus diperhatikan tercantum dalam Permenkes No. 11 Tahun 2017 tentang keselamatan pasien pasal 4 dan 5. Standar dan sasaran keselamatan pasien menjadi hal yang utama untuk di lakukan.

Standar Keselamatan Pasien terdiri dari : a.hak pasien; b.pendidikan bagi pasien dan keluarga; c.Keselamatan Pasien dalam kesinambungan pelayanan; d.penggunaan metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan peningkatan Keselamatan Pasien; e.peran kepemimpinan dalam meningkatkan Keselamatan Pasien; f.pendidikan bagi staf tentang Keselamatan Pasien dan g.komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai Keselamatan Pasien.

Sasaran Keselamatan Pasien dicapai dengan : a.mengidentifikasi pasien dengan benar; b.meningkatkan komunikasi yang efektif; c.meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai; d.memastikan lokasi pembedahan yang benar, prosedur yang benar, pembedahan pada pasien yang benar; e.mengurangi risiko infeksi akibat perawatan kesehatan dan f.mengurangi risiko cedera pasien akibat terjatuh.

Keselamatan pasien (Individu, Keluarga, Kelompok dan Masyarakat) dan petugas sangat menentukan percepatan penanganan covid-19 ini dengan memutus rantai penularannya. Sehingga pasien yang di rawat dengan Covid-19 dapat sembuh dan penularan yang terjadi dapat di cegah.

Kesinergian antara pemerintah, petugas kesehatan dan masyarakat dengan selalu menjalankan peran dan fungsinya masing-masing akan mempercepat teratasinya ” Badai Pandemik Covid-19 “.

Perjuangan petugas kesehatan tidaklah bermakna tanpa didukung peran serta aktif masyarakat dalam mengatasi pandemik ini. Kepedulian dan dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam percepatan penanganan Covid-19 yaitu dengan selalu mematuhi aturan yang di keluarkan oleh pemerintah dan edukasi yang dikeluarkan oleh organisasi profesi tenaga kesehatan.

Kesinergian antara pemerintah, petugas kesehatan dan masyarakat dengan selalu menjalankan peran dan fungsinya masing-masing akan mempercepat teratasinya ” Badai Pandemik Covid-19 “.

Yakinlah … Bersama kita pasti bisa melewati masa — masa sulit ini. Dengan bersabar , menahan diri, meningkatkan rasa kepedulian antar sesama saling bantu maka kondisi pandemik ini akan segera berakhir. Selanjutnya kita menata kehidupan Indonesia baru dalam mengatasi dampak yang disebabkan oleh pandemik ini dari sisi pemulihan ekonomi, politik, social, budaya dan pertahanan keamanan.

 

” INDONESIA PASTI BISA, INDONESIA JANGAN MENYERAH  ”

Salam sehat dan selalu semangat

Sumber :

Permenkes No.9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, Kemenkes RI : Jakarta

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487).

Permenkes No. 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien, Jakarta : Kemenkes RI

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (2010), Kode etik Keperawatan Indonesia, Jakarta : PPNI

Pusat Pendidikan SDM Kesehatan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan (2016) Etika Keperawatan dan Keperawatan Profesional, Kemenkes RI : Jakarta

Sumber berita : https://www.kompasiana.com/ryandhi1428/5eccf627097f367afe3ed954/makna-altruism-bagi-perawat-dan-keselamatan-pasien-di-masa-pandemi-covid-19?page=3