Search
Close this search box.

1. Kartu Mahasiswa

Setiap mahasiswa Universitas Indonesia memiliki kartu identitas berbentuk Kartu SMART (SMART Card) sebagai identitas diri mahasiswa terdaftar dan dapat memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi akademik di universitas.

2. Tunda Bayar Biaya Pendidikan

Tunda bayar biaya pendidikan hanya berlaku bagi mahasiswa program sarjana reguler karena keterbatasan keuangan atau menunggu diterimanya beasiswa dalam masa registrasi administrasi. Kepada mahasiswa tersebut, diwajibkan menghubungi Pimpinan Fakultas melalui Manajer Mahalum untuk memperoleh persetujuan. Ketentuan untuk pengurusan tunda bayar adalah:

  1. Pengurusan dilakukan oleh mahasiswa sebelum jadwal registrasi administrasi (jadwal diitentukan oleh Universitas dan Fakultas) dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Rekomendasi dari Pimpinan fakultas akan dijadikan dasar untuk mengubah data tagihan pada Sistem Biaya Pendidikan UI oleh penanggungjawab kemahasiswaan.
  3. Mahasiswa tetap wajib melakukan registrasi administrasi sesuai jadwal yang ditetapkan. Bagi yang lalai melakukan langkah-langkah tersebut di atas berakibat tidak terdaftar dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik.

3. Pendaftaran (Registrasi)

Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 014, 015 dan 016 Tahun 2016, setiap mahasiswa wajib melaksanakan registrasi administrasi dan registrasi akademik.

Registrasi Akademik

Registrasi akademik merupakan proses pendaftaran kepersertaan mahasiswa pada mata kuliah yang didesain sesuai kurikulum program pendidikan yang diikutinya. Pelaksanaan registrasi akademik dilakukan secara online menggunakan aplikasi Sistem Informasi Akademik New Generation (SIAK NG) yang dapat diakses di URL: http://academic.ui.ac.id. Setiap mahasiswa harus melakukan proses login dengan memasukkan username dan password masing-masing untuk dapat menggunakan aplikasi SIAKNG. Mahasiswa akan memperoleh username dan password SIAK NG pada saat registrasi administrasi di universitas. Setiap mahasiswa wajib melakukan registrasi akademik dan memperoleh persetujuan dari Penasehat Akademik (PA). Panduan atau manual untuk pengisian IRS dapat dilihat pada aplikasi SIAK NG Menu Informasi.

Mahasiswa mengisi IRS berdasarkan kelas mata kuliah yang ditawarkan di jadwal kelas mata kuliah dan sesuai dengan kurikulum yang didesain sesuai kurikulum program pendidikan yang diikuti. Mahasiswa memilih mata kuliah dalam format Isian Rencana Studi (IRS) dan men-submit IRS melalui menu yang disediakan di SIAK NG; IRS diperiksa oleh sistem sesuai desain kurikulum program pendidikan yang diikuti mahasiswa; IRS dikirimkan ke PA untuk proses persetujuan. Untuk mahasiswa baru, daftar mata kuliah yang diambil pada semester pertama merupakan daftar mata kuliah paket yang sudah ditetapkan oleh program studi. Sedangkan untuk mahasiswa lama, jumlah Satuan Kredit Semester (sks) yang diperbolehkan disesuaikan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS) mahasiswa tersebut 2 semester (term) sebelumnya dan tidak termasuk term (semester) pendek/antara.

PA tidak dapat menyetujui apabila status IRS bermasalah. IRS dinyatakan bermasalah apabila: 1) mahasiswa mengambil mata kuliah dengan jadwal kuliah yang bentrok; 2) mahasiswa mengambil mata kuliah yang prasyaratnya belum terpenuhi; 3) mahasiswa mengambil sks lebih daripada jumlah sks yang diperbolehkan; 4) mahasiswa mengambil mata kiliah yang jumlah pendaftarnya melebihi kapasistas kelas yang disediakan. PA akan mengkomunikasikan kepada mahasiswa untuk memperbaiki permasalahan IRS atau PA melanjutkan IRS ke Wakil Dekan untuk proses penyelesaian. PA akan melakukan persetujuan apabila status IRS tidak bermasalah.

4. Larangan terdaftar lebih dari satu program studi pada jenjang pendidikan sarjana di Universitas Indonesia.

Berdasarkan Peraturan  Rektor Universitas Indonesia Nomor 014 tahun 2016,  mahasiswa program sarjana tidak diperkenankan terdaftar pada dua atau lebih Program Studi. Apabila seorang mahasiswa diketahui terdaftar pada lebih dari satu program studi, Direktur Pendidikan akan mengirimkan surat teguran kepada yang bersangkutan untuk segera menentukan program studi pilihannya. Mahasiswa yang bersangkutan harus segera menentukan program studi pilihannya dan disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan Fakultas.

5. Sanksi Registrasi

  1. Bagi mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi administrasi pada tanggal yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi penambahan sebesar 50% dari biaya pendidikan.
  2. Bagi mahasiswa yang tidak melakukan registrasi akademik, namanya tidak akan tercantum dalam daftar nama peserta mata kuliah dan tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan.
  3. Mahasiswa yang telah teregistrasi secara administratif namun belum melunasi biaya pendidikan sampai dengan ujian tengah semester, tidak diperbolehkan mengikuti ujian tengah semester.
  4. Bagi mahasiswa yang tidak melakukan registrasi adminsitrasi dan/atau akademik, diberikan status kosong dan dihitung sebagai masa studi
  5. Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi administrasi dan/atau akademik selama 2 (dua) semester berturut-turut tanpa keterangan dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Indonesia.

6. Penambahan/Pembatalan keikutsertaan dalam Mata Kuliah

Mahasiswa diberi kesempatan untuk menambahkan/membatalkan mata kuliah yang diikutinya dalam suatu semester dengan ketentuan:

  1. Penambahan/pembatalan dilakukan secara on line pada masa atau jadwal add/drop yang tertera pada kalender akademik (lihat di URL: http://academic. ui.ac.id klik menu kalender akademik)
  2. Beban mata kuliah sesuai dengan ketentuan mengenai beban kuliah mahasiswa.
  3. Memperoleh persetujuan dari PA.
  4. Apabila mahasiswa telah terdaftar dalam mata kuliah akan tetapi tidak mengikuti perkuliahan dan tidak membatalkan keikutsertaannya dalam periode add/drop, maka mahasiswa yang bersangkutan mendapat nilai E.

7. Pengambilan Mata Kuliah di Fakultas Lain

Sesuai dengan kebijakan universitas tentang integrasi, mata kuliah kategori elektif harus diambil di lintas fakultas atau lintas keilmuan program studi. Secara sistem administrasi pendidikan, waktu registrasi mata kuliah lintas fakultas terjadwal pada kalender akademik.

Untuk pengambilan mata kuliah di fakultas lain, mahasiswa perlu mengajukan surat permohonan ke Program Studi dengan menyampaikan kode mata kuliah, nama mata kuliah dan jadwal kuliah.

8. Semester Pendek/Antara

Semester pendek atau antara adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 8-10 minggu kuliah setara dengan 12-14 kali tatap muka atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 1-2 minggu kegiatan penilaian dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Satuan kredit semester pada semester antara diartikan sebagai kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 2 jam untuk perkuliahan atau 4 jam praktikum yang diiringi sekitar 2-4 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 2-4 jam kegiatan mandiri.
  2. Kegiatan akademik yang dilaksanakan pada semester antara sama dengan kegiatan akademik yang dilaksanakan pada semester gasal atau genap.
  3. Penyelenggaraan semester antara tidak merupakan kewajian setiap fakultas atau program studi. Beban maksimum yang dapat diambil adalah 12 (dua belas) sks.
  4. Mata kuliah yang diselenggarakan pada semester antara terbatas pada mata kuliah yang ditawarkan masing-masing fakultas. Jumlah peserta yang dipersyaratkan untuk diselenggarakannya mata kuliah minimal 15 orang.

Mahasiswa yang akan mengikuti kegiatan semester antara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester genap
  2. Terdaftar dan menyelesaikan pembayaran biaya pendidikan pada semester antara

Biaya untuk mengikuti perkuliahan pada semester antara ditentukan oleh masing-masing fakultas dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor.

9. Kuliah Kerja Nyata (KKN)

Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah kegiatan yang bertujuan mengimplementasikan ilmu yang didapat di bangku kuliah agar dapat diterapkan ke dalam dunia nyata (permasalahan nyata) di masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. KKN dilaksanakan di bawah koordinasi Direkotrat Kemahasiswaan dan Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Indonesia (DRPM UI) dengan dosen pembimbing dari perwakilan seluruh fakultas yang mempunyai keahlian dalam bidang masing-masing. KKN bersifat tidak wajib  atau sukarela dan dapat diikuti oleh seluruh mahasiswa program sarjana Universitas Indonesia yang sudah mendapatkan dan lulus minimal 100 SKS.

Keuntungan KKN yaitu:

  1. Bagi mahasiswa yang mengikuti program KKN akan mendapatkan kredit sebesar 3 sks.
  2. Mendapatkan pengalaman secara nyata dalam membantu menyelesaikan masalah masyarakat di segala bidang.
  3. Mendapatkan pengalaman dalam kerja tim/k

10. Cuti Akademik

Berdasarkan Peraturan Rektor nomor 014 Tahun 2016, untuk mahasiswa program Sarjana, cuti akademik adalah masa tidak mengikuti kegiatan akademik untuk waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) semester dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester, baik berurutan maupun tidak. Ketentuan cuti akademik sebagai berikut :

  1. Dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan akademik sekurang-kurangnya 2 (dua) semester, kecuali untuk cuti akademik karena alasan khusus;
  2. Cuti akademik karena alasan khusus adalah cuti akademik yang diberikan karena mahasiswa mengalami halangan yang tidak dapat dihindari, antara lain karena tugas Negara, tugas universitas atau menjalani pengobatan yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan akademik;
  3. Masa cuti adalah dua semester, dapat diambil sekaligus dua semester bertutut-turut atau satu semester diselingi perkuliahan
  4. Permohonan cuti akademik diajukan oleh mahasiswa yang bersangkutan kepada Dekan diketahui orang tua atau institusi pemberi beasiswa/institusi asal mahasiswa dan diketahui PA. Jadwal pengajuan cuti akademik sesuai dengan jadwal pada kalender akademik universitas.
  5. Cuti tidak dihitung sebagai masa studi
  6. Apabila pemohon telah memperoleh izin cuti namun tidak melaksanakan pembayaran biaya pendidikan yang menjadi kewajibaannya pada masa registrasi, maka izin cuti dibatalkan dan status pemohon menjadi mahasiswa tidak aktif (kosong).

Untuk mahasiswa program Magister, ketentuan mengenai cuti akademik tertuang dalam Peraturan Rektor no 015 tahun 2016 bab XIV pasal 45-48. Sedangkan untuk mahasiswa program Doktor, ketentuan mengenai cuti akademik tertuang dalam Peraturan Rektor nomor 016 tahun 2016 Bab XIV pasal 42-45.

11. Kepaniteraan, Wisuda, Angkat Sumpah

a. Kepaniteraan

Kepaniteraan dilaksanakan sebelum mahasiswa program sarjana reguler melaksanakan kegiatan yang berhadapan dengan pasien/klien. Kepaniteraan dilaksanakan pada suatu upacara yang diadakan oleh FIK-UI. Mahasiswa akan mengucapkan lafal janji kepaniteraan dan menandatangani Berita Acara Janji Kepaniteraan. Pada saat kepaniteraan, mahasiswa mengenakan pakaian seragam klinik beserta kelengkapan yang telah ditetapkan.

Pada dasarnya Janji Kepaniteraan mengharuskan mahasiswa untuk :

Untuk melaksanakan kepaniteraan mahasiswa dibagi dalam kelompok. Selama melakukan kepaniteraan mahasiswa harus mengenakan pakaian seragam dan semua kelengkapannya yang ditentukan. Mahasiswa diwajibkan mengikuti seluruh kegiatan kepaniteraan. Pakaian seragam dan kelengkapan yang digunakan pada saat kepaniteraan dan praktik profesi ditetapkan dengan SK Dekan No. 01A/SK/D/FIK/UI/2008 untuk program profesi dan SK No. 032/SK/D/FIK/UI/2006 untuk program pascasarjana. Pada saat ini sedang dilakukan peninjauan untuk seragam praktik mahasiswa baik untuk seragam tahap akademik, profesi maupun pascasarjana.

b. Wisuda

Wisuda adalah upacara yang dilaksanakan saat mahasiswa telah menyelesaikan tahap akademik dan/atau  profesi. Setelah mengikuti wisuda yang bersangkutan berhak menggunakan gelar akademik yang sesuai. Upacara wisuda dipimpin oleh Rektor sebagai pimpinan Universitas dan dilaksanakan pada tingkat Universitas.

c. Angkat Sumpah

Angkat Sumpah adalah upacara yang wajib diikuti oleh setiap mahasiswa setelah menyelesaikan tahap Profesi dan diadakan satu kali dalam satu semester. Pelaksanaan Angkat Sumpah dipimpin oleh dekan dan disaksikan oleh perwakilan dari pengurus organisasi profesi PPNI. Pembacaan lafal sumpah wisudawan dan pengukuhan sumpah dilakukan oleh rohaniwan sesuai agama yang dianut wisudawan.

Bagi wisudawan yang tidak mengikuti angkat sumpah, FIK UI tidak memberikan ijazah Ners dan surat pengembalian, sedangkan yang bersangkutan belum diperkenankan menjalankan tugasnya sebagai perawat profesional (Ners). Wisudawan ners tersebut harus mendaftarkan diri dan mengikuti angkat sumpah pada periode berikutnya.